Dalam perkara lain, dua orang yang bekerja untuk sebuah lembaga derma dihukum 10 tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara karena bertindak melanggar keamanan nasional atas dakwaan yang sama, ujar juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili.
"Amir Rahimpour yang jadi mata-mata CIA dan memperoleh bayaran tinggi dan mencoba memberikan sebagian informasi nuklir Iran kepada pihak Amerika telah diadili dan dihukum mati dan belakangan mahkamah agung menguatkan hukumannya dan dia akan melihat akibat tindakannya segera," kata Esmaili, mengacu kepada orang yang menghadapi hukuman mati itu.
Esmaili tak memberi informasi tambahan tentang kewarganegaraan orang-orang tervonis yang bekerja untuk lembaga derma. Iran tak mengakui kewarganegaraan ganda dan mengadilan menuntut warga negara ganda sebagai warga Iran.
Musim panas lalu Iran mengumumkan pihaknya menangkap 17 orang di lingkaran spionase CIA dan menyatakan bahwa sebagian di antara mereka telah dijatuhi hukuman mati.
Ketegangan memuncak antara Iran dan Amerika Serikat setelah Washington membunuh komandan militer puncak Iran Qassem Soleimani dengan serangan pesawat nirawak di Baghdad pada 3 Januari, yang mendorong Republik Islam itu membalas dendam dengan serangan roket ke pangkalan AS di Irak.
Berbicara dalam konferensi pers lewat siaran streaming di laman pengadilan, Esmaili mengatakan nama-nama orang-orang yang bekerja untuk kegiatan amal itu belum diumumkan karena vonis itu belum final.
Sumber :Reuters
Baca juga: Iran nyatakan telah memutus jaringan mata-mata CIA
Baca juga: Warga AS yang hilang di Iran adalah agen CIA
Baca juga: AS kutuk putusan mati Iran atas tersangka "mata-mata CIA"
Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020