Medan (ANTARA News) - Berkaitan dengan Natal 2008, Departemen Hukum dan HAM memberikan remisi khusus berupa pembebasan tahanan kepada 58 narapida di Sumatera Utara, sedangkan 1.505 lainnya mendapat keringanan hukuman. "Napi yang mendapatkan remisi harus bersukur atas (penghargaan) itu," kata Kakanwil Depkumham Sumut Sihabuddin saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis. Sementara narapidana yang belum mendapatkan remisi harus memperbaiki diri dan menunjukkan keseriusannya mengikuti pembinaan agar hukumannya diperingan, tambahnya. Untuk narapidana beragama Kristen dan Katolik yang mendapatkan remisi tahun ini, Sihabuddin menyampaikan pesan Konferensi Wali Gereja Indonesia dan Persekutuan Gereje-gereja Indonesia agar penghuni lembaga pemasyarakatan proaktif membanguan masyarakat yang damai. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008