Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat untuk mendalami aliran uang perusahaan yang terkait dengan kasus perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Adapun Djonnie menjalani pemeriksaan hari Selasa di KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HS).
"Materi yang didalami, yaitu aliran uang di rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Soetikno yang dimaksud adalah Soetikno Soedarjo (SS), pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dirut PT Mabua Harley-Davidson akui tak terlibat suap Garuda
Baca juga: KPK panggil 7 saksi penyidikan kasus suap pengadaan pesawat Garuda
Untuk diketahui, PT Mabua pernah menjadi pemegang hak penjualan Harley-Davidson di bawah naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
Menyoal adanya keterkaitan antara PT Mabua Harley-Davidson dan PT MRA Group, Ali mengatakan bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut di persidangan.
"Terkait dengan materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana, yang ditanyakan tadi, saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," katanya.
Selain Soetikno dan Hadinoto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Djonnie menyangkal dirinya terlibat dalam perkara suap tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahannya tidak pernah melakukan pemberian, baik kepada Emirsyah, Hadinoto, maupun pejabat di PT Garuda Indonesia lainnya.
"Sama sekali tidak ada (pemberian). Cuma kebetulan saja saya dipanggil. Tidak ada apa-apa kok, terima kasih," ucapnya singkat.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017.
Baca juga: KPK jelaskan lamanya proses penyidikan kasus suap Garuda
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka kasus suap Garuda Indonesia
Baca juga: KPK memanggil mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sementara itu, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga saat ini, baik Emirsyah maupun Soetikno, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020