Medan (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) menyatakan maskapai Adam Air yang dicabut izinnya pada Juni 2008 masih berutang Rp98 miliar kepada 219 perusahaan biro perjalanan seluruh Indonesia yang semula menaruh dananya sebagai deposit bagi jaminan pembelian tiket pesawat.
Ketua Umum DPP ASITA Ben Sukma menyampaikan, kasus itu hingga kini masih dalam proses hukum pada salah satu pengadilan negeri Jakarta melalui kuasa hukum ASITA yakni Firman Alamsyah yang memasuki tahap penghitungan aset yang ditinggalkan Adam Air.
Langkah hukum itu dilakukan karena hingga batas waktu yang diberikan ASITA pihak Adam Air tidak memiliki niat dan itikad baik dalam melunasi hutang-hutangnya kepada perusahaan travel.
Sudah dipastikan para pengusaha travel yang menaruh deposit itu merugi karena dana deposit itu tidak akan dikembalikan utuh 100 persen.
"Adam Air sendiri sudah tidak memiliki aset maupun anggaran mengembalikan deposit tersebut, jadi paling-paling dana yang kembali nanti berkisar antara 20 hingga 30 persen dari yang disetorkan," ujarnya.
ASITA mengimbau biro perjalanan agar berhati-hati dan pandai membaca situasi serta perkembangan bisnis penerbangan dalam dan luar negeri.
"Jika nanti ada maskapai 'batuk-batuk' dan pesawatnya meletup-letup maka lebih baik cari aman dengan menarik dana deposit yang ditaruh sebelumnya," imbaunya.
Namun Direktur Efata Indonesia Travel Heriawan G Manik menilai Asita sebaiknya membuat program perjanjian yang mengatur deposit sehingga perusahan travel terlindungi.
"Selama ini kan tidak ada, jadi hendaknya ASITA berperan aktif membuat kesepakatan seperti perjanjian dan bentuk jaminan agar dana deposit perusahaan travel bisa kembali jika airlines bangkrut," ujarnya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008