"Setelah dilakukan persiapan yang panjang, Pemerintah memulai penerapan sistem keanggotaan untuk dapat mengakses data hulu migas. Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkan, dengan akses sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L Purba dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Sementara, lanjut Sampe, untuk yang tidak menjadi anggota, yakni non-anggota dan observer, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum. Sistem keanggotaan ini diharapkan mendorong kegiatan eksplorasi migas.
"Sistem keanggotaan memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," tambah Sampe.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Agus Cahyono Adi menjelaskan sistem keanggotaan dan manfaat yang akan diperoleh anggota maupun non-anggota.
"Anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi, sementara non-anggota hanya data dasar dan data umum. Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis," ujar Agus.
Terkait sistem keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.
Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar 50.000 dolar As untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), 40.000 dolar As untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, 20.000 dolar untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan 35.000 dolar As untuk anggota tidak wajib.
Sebagaimana diketahui, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 lalu.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020