Belawan (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan hingga kini petunjuk pelaksana (juklak) impor produk tertentu yang mengatur pembatasan lima jenis produk konsumsi masih belum selesai diperbaharui.

"Juklak mengenai pembatasan impor lima komoditi produk dari luar saat ini masih direvisi oleh Menteri Perdagangan," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi usai meresmikan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, di Belawan, Rabu.

Dia juga mengatakan, juklak pembatasan impor yang lama memang sudah ada, namun perlu dilakukan revisi lagi karena masih rancu.

"Juklak yang lama memang ada, tapi masih rancu karena antara barang konsumsi yang kita batasi terdapat bahan baku yang sama dan beberapa komponen biaya lain seperti modal dan sebagainya," jelas dia.

Kendati demikian, menurut dia, bea cukai tetap siap menerapkan pemberlakuan Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu itu yang mulai diberlakukan 1 Januari 2009.

Pihaknya sementara waktu akan memberlakukan juklak yang lama, sambil menunggu selesainya juklak yang sedang diperbaharui Departemen Perdagangan itu sambil terus melakukan sosialisasi kesiapan pada dunia industri dan instansi terkait.

Karena sebagian besar dunia industri di tanah air masih belum siap dalam menjalankan peraturan pemerintah yang membatasi lima produk konsumsi yakni pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak dan produk makanan dan minuman.

"Meski kami telah siap, namun ternyata industri yang belum siap. Tapi untuk itu kami mencoba menularkan agar kesiapan kami ini bisa menular ke teman-teman instansi lain dan kalangan industri," ujarnya.

Sebelumnya Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 itu akan diberlakukan 15 Desember 2008, namun diundur menjadi 1 Februari 2009 karena meningkatnya permintaan barang-barang konsumsi yang dibatasi itu menjelang Natal, Tahun Baru Islam 1430 Hijriah dan Tahun Baru Masehi 2009.

Namun dalam rapat terakhir Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Permendag itu mulai diterapkan 1 Januari 2009 untuk produk impor tanpa syarat Pre Shipment Inspection (PSI), sedangkan untuk produk yang harus melalui PSI mulai 1 Februari 2009. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008