Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Ya sudah dicekal mulai hari ini, selama satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, cekal itu untuk tidak ke luar negeri, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Imigrasi Depkumham.

"Sudah dikoordinasikan (Dirjen Imigrasi), walaupun surat permohonan cekal masih dalam perjalanan," katanya.

Ia mengatakan cekal itu sebagai saksi kalau orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan pengajuannya dari pidana khusus (pidsus).

"Pemberian cekal itu sebagai saksi kalau orang diduga terlibat tindak pidana," katanya.

Dalam kasus sisminbakum sudah ditetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham (Pengayoman)).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.

Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008