Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan menemukan 7 merek ban mobil yang diduga diimpor secara ilegal karena tidak mencantumkan stiker SNI (standar nasional Indonesia) serta tanda kedaluwarsa.
"Sepanjang 2008 kami mengambil contoh 21 merek ban mobil di seluruh Indonesia dan pada 23 Desember kemarin melakukan inspeksi di dua toko di DKI Jakarta dan menemukan enam merek ban yang tidak mencantumkan SNI pada label ban serta satu merek yang tidak memiliki tanda kedaluarsa pada ban," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan, Syahrul Sampurna Jaya, di Jakarta Rabu.
Menurut Syahrul, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan yang sifatnya pembinaan sehingga tidak melakukan penyitaan. "Jadi kalau kita lakukan pengawasan lagi dan masih ditemukan barang-barang tersebut tidak memenuhi aturan maka tidak ada ampun lagi, akan kita lakukan penyitaan dan ada penindaklanjutan lebih lanjut.,"ujarnya.
Pengawasan dilakukan agar produk-produk impor dan lokal yang beredar di Indonesia memenuhi kriteria SNI wajib yang diterapkan pemerintah. Selain itu, dengan kondisi ekonomi yang buruk dan daya beli konsumen yang lemah dikhawatirkan banyak beredar produk yang dib bawha standar.
"Selama ini produk ban lokal semuanya memenuhi SNI dan kualitasnya diakui. Buktinya sampai ada yang diekspor dan dipalsukan, bahkan masuk ke Indonesia lagi,"ungkapnya.
Pada Desember 2008 saja, pihaknya telah melakukan pengawasan peredaran ban di lima wilayah yaitu Makasar, Semarang, Bali, Medan dan DKI Jakarta. Sebanyak 21 merek ban diambil sampelnya yaitu Continental, Turanza, Mega, Michelin, Pegasus, Sumo (Malaysia), Milenium, Tornado, Bridgestone, Toyo, Corsa, Yokohama, Dong Ah, GT, Kumho, Dunlop, Goodyear, Hankook, Archilles, Falken.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
Bicara product asing ilegal yang beredar pasar Indonesia sesungguhnya tidak sedikit, semua itu karena kelemahan sistem di Indoneia yang memungkinkan hal itu terjadi.
Kendalah perbatasan dan SDM di dalam tubuh Direktorat Bea dan Cukai yang mendapat amanat menjaga arus barang perdagangan yang masuk ke Inonesia.
Sebaiknya pembenahanya pada sstem hukum agar para pelaku dan oknum penyokong pelaku di tndak lebih keras.
Thanks