Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) AbdulHafiz Anshary mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, dengan merancang peraturan mengenai penetapan calon terpilih.

"Keputusan MK sebagai produk hukum harus ditaati. KPU akan laksanakan putusan ini dengan membuat peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih. Sekarang sedang dibahas," katanya, di Jakarta, Rabu, ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Hafiz, banyak persoalan yang harus diatur menyusul keputusan MK tersebut, misalnya bagaimana menetapkan calon terpilih jika terdapat 2 calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, sementara kursi yang tersedia hanya satu.

"Itu akan diatur dalam peraturan KPU," katanya.

Penyelenggara pemilu akan segera sosialisasi tentang perubahan penentuan calon terpilih ini kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat. Ia mengaku tidak mudah melakukan sosialisasi untuk penyelenggara pemilu, terutama bagi petugas yang bertugas melakukan penghitungan suara.

"Sosialisasi, kita tinggal ubah saja. Kita akan laksanakan bimbingan teknis, kalau tidak nanti kacau," katanya.

Ia mengatakan meskipun MK membatalkan pasal 214, UU 10/2008 tentang pemilu legislatif, pengaturan tentang pemungutan suara tidak akan berubah.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan anggota KPU Syamsulbahri.

Ia mengatakan KPU akan membuat surat edaran yang ditujukan pada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota mengenai putusan MK.

MK memutuskan membatalkan pasal 214 UU 10/2008, sehingga penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Pasal 214 dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 214 tersebut mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan perolehan bilangan pembagi pemilih (BPP) sekurang-kurangnya 30 persen dan sesuai nomor urut.

Penetapan caleg berdasarkan nomor urut ini dinilai melanggar hak rakyat dalam menentukan pilihannya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008