Sumenep (ANTARA News) - Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik 40 pabrik rokok di Madura, Jawa Timur, dicabut karena sudah tidak memproduksi rokok selama setahun ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kalianget, Sumenep, Syarief Anwari, pada Rabu menjelaskan, pihaknya terpaksa mencabut NPPBKC yang dikantongi 40 pabrik rokok di Madura.

"Kami mencabut NPPBKC puluhan pabrik rokok itu, setelah mereka mengajukan permohonan pencabutan. Alasannya, mereka sudah tidak memproduksi rokok selama setahun ini," katanya di Sumenep.

Ia menjelaskan, NPPBKC bagi pabrik rokok adalah izin operasional, sehingga, dengan pencabutan NPPBKC, dan secara otomatis pabrik rokok yang bersangkutan tidak boleh lagi memproduksi rokok.

"Kami sebenarnya ingin melakukan pembinaan lebih dulu pada 40 pabrik rokok yang mengajukan permohonan pencabutan NPPBKC. Tapi, mereka meminta dicabut saja, karena tidak akan menjalankan bisnis rokok lagi," katanya..

Sebelum dicabut, petugas KPPBC Kalianget terlebih dahulu melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi dan wawancara dengan pengelola pabrik rokok yang mengajukan permohonan pencabutan NPPBKC.

Syarief juga menjelaskan, sebelumnya 235 pabrik rokok di Madura sudah memiliki NPPBKC dan tentunya berkurang, setelah NPPBKC milik 40 pabrik rokok dicabut oleh KPPBC.

"Hampir semua pabrik rokok di Madura adalah industri rumah tangga, dengan modal yang terbatas. Mereka menjalankan bisnis rokok hanya dengan melibatkan kerabat dekatnya saja," katanya.

Wilayah kerja KPPBC Kalianget meliputi empat kabupaten di Madura, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008