Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan bahwa satu dari sembilan perempuan usia 20 sampai 24 tahun di Indonesia telah menikah saat usia anak atau menikah dini.
"Secara nasional, berdasarkan data BPS pada 2018, proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun adalah 11,21 persen," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam "Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda" di Jakarta, Selasa.
Itu artinya satu dari sembilan perempuan Indonesia yang berusia 20 sampai 24 tahun telah menikah saat masih anak.
Jumlah itu berbanding kontras dengan laki-laki yang tercatat 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Dari data BPS itu dia juga menyebutkan bahwa terdapat 20 provinsi dengan proporsi perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional, di antaranya yang tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Barat dan terendah adalah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan angka perkawinan yang cukup mengkhawatirkan tersebut, perkawinan anak perlu menjadi perhatian Negara karena dampaknya yang masif, bahkan berpengaruh terhadap lintas generasi.
Dari segi pendidikan, perkawinan anak dapat meningkatkan risiko putus sekolah. Hal itu selanjutnya juga berdampak terhadap ekonomi, saat pendidikan rendah berkorelasi terhadap pendapatan yang rendah pula.
Selain itu, karena memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak juga meningkatkan risiko naiknya angka pekerja anak.
Berbagai hal itu meningkatkan risiko pada tingginya angka kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut tetapi juga generasi-generasi berikutnya.
Adapun dari segi kesehatan fisik, perkawinan anak sangat berisiko bagi ibu yang mengandung serta anak yang dilahirkan.
Baca juga: KPI diharapkan berperan tekan pernikahan dini
Baca juga: Dampak buruk pernikahan dini pada pelajar terus diingatkan KPPPA
Baca juga: Komnas HAM apresiasi KPPPA perjuangkan kenaikan batas usia pernikahan
Risiko tinggi
Anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan, sehingga perkawinan anak meningkatkan risiko angka kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan dan keguguran, masalah kesehatan reproduksi, berat badan lahir rendah dan kekerdilan (stunting).
"Ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, tidak sehat mental, dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada generasi selanjutnya," katanya.
Menteri Bintang dalam acara Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) tersebut mengapresiasi inisiatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPA/Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah mengumpulkan, mengolah dan menerbitkan data perkawinan anak di Indonesia di tingkat nasional dan provinsi.
Menurutnya, data-data tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
BPS diharapkan juga dapat menghasilkan data di tingkat kabupaten/kota agar dapat menjadi bahan masukan terkait upaya-upaya intervensi pelayanan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, dengan penerbitan dokumen Stranas PPA itu, Menteri Bintang berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
Sebelumnya, Kemen PPPA juga telah meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan merangkul semua pihak utamanya pimpinan daerah yang masuk dalam 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas angka nasional.
Selanjutnya Kemen PPPA juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, serta menanggapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
“Pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak. Perlu saya garis bawahi bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama dengan berbagai pihak, praktik-praktik perkawinan anak dapat kita percepat penghapusannya secara lebih terstruktur, holistik dan integratif,” katanya.
Baca juga: Usia pernikahan perempuan 19 tahun kurangi risiko kematian saat hamil
Baca juga: Satu dari enam anak perempuan Indonesia menikah sebelum 18 tahun
Baca juga: Tolak pernikahan dini, KPI minta nikah minimal usia 19 tahun
Tantangan SDM unggul
Sementara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengatakan salah satu tantangan besar dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul adalah perkawinan anak yang masih banyak terjadi di Indonesia.
"Karena sesuatu yang bagus itu hanya lahir dari orang-orang yang hebat, orang-orang yang bagus dan orang-orang yang unggul," kata Menteri PPN Suharso Monoarfa pada acara yang sama.
Ia mengatakan perkawinan anak menjadi tantangan besar dalam pembangunan SDM karena pernikahan tersebut merupakan bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
"Karena perkawinan anak memiliki dampak yang multiaspek," katanya.
Dampak perkawinan anak tersebut antara lain meningkatkan angka kematian ibu dan balita, kekerdilan (stunting), putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan antar generasi serta dampak-dampak lainnya.
Akibat perkawinan anak, katanya, Indonesia masih mencatatkan kasus anak-anak yang menjadi korban hanya karena masalah yang dihadapi orang tua.
Akibat perkawinan anak juga, Indonesia masih mencatatkan tingginya angka kekerdilan (stunting), anak putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan.
Dia mencata, saat ini pernikahan anak masih terus terjadi di beberapa daerah dengan dinamika dan faktor penyebabnya yang beragam, diantaranya tingkat pendidikan, ekonomi, nilai dan moral, sosial budaya, pemahaman agama yang keliru, dan sering situasi bencana dan konflik berpengaruh tinggi juga terhadap perkawinan anak.*
Baca juga: UI gandeng kader milenial atasi pernikahan dini di Belitung Timur
Baca juga: Lindungi milenial dari pernikahan usia dini
Baca juga: DKP3A Kaltim catat 916 kasus pernikahan dini periode 2017-2018
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020