Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang cepat merespon permohonannya bersama sejumlah partai politik lainnya mengajukan judicial review terhadap UU tentang Pilpres.

"Kita bersyukur bahwa MK sangat cepat merespon pengajuan kita untuk judicial review atas pasal-pasal di UU Piilpres yang menyangkut persyaratan mengajukan capres," kata Wiranto kepada pers di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dikatakannya bahwa kali ini merupakan persidangan pertama dan ia berharap upaya sejumlah partai itu dalam mencari keadilan bisa terwujud di MK.

Sejumlah parpol, yakni Hanura, Partai Republika Nusantara, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Demokrasi dan Persatuan, Partai Buruh dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengajukan pengujian terhadap UU No 42/2008 tentang Pilpres ke MK. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, kalangan parpol itu mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 9 yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres/cawapres adalah yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR.

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, telah dirugikan dengan adanya persyaratan dan pembatasan itu.

Pemberlakuan pasal tersebut dipandang berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya pemilu yang demokratis, luber dan jurdil.

Terlebih lagi pasal tersebut dianggap telah menghalangi hak konstitusional para pemohon, baik secara pribadi warga negara Indonesia, maupun sebagai badan hukum parpol untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wapres di pilpres.

Karena itu dalam petitumnya para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 9 tersebut atau setidaknya menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008