Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu sehingga penetapan calon terpilih nantinya berdasarkan suara terbanyak.

"Tentu kita akan taati dan laksanakan putusan MK itu, meskipun sebenarnya waktunya tidak tepat karena tahapan penyusunan calon anggota legislatif (caleg) sudah selesai," katanya di sela acara Istighotsah dan Tasyakuran Peresmian Gedung Baru DPP PPP di Jl Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa malam.

Menurut dia, ketika menyusun daftar caleg, banyak partai yang mengalami kesulitan luar biasa karena masing-masing caleg menginginkan nomor jadi atau nomor urut 1 dan 2, bahkan tidak sedikit yang menyebabkan adanya konflik internal terkait penyusunan daftar caleg itu.

Hal itu, katanya, karena UU Pemilu menyebutkan bahwa jika caleg tidak mencapai suara sebesar 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), maka akan ditetapkan berdasarkan nomor urut.

"Sekarang kan konflik internal partai terkait penyusunan caleg itu sudah selesai, tetapi baru putusan MK itu keluar," katanya.

Namun ia menilai, putusan MK itu ada nilai positifnya yakni semua caleg punya kesempatan yang sama dan putusan MK itu mendorong caleg untuk bekerja lebih keras untuk meraih sebanyak mungkin suara.

"Sekarang ini, caleg nomor urut satu dan dua tidak bisa santai-santai lagi karena peluang semua caleg sama," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait uji materi UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, sehingga penetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.

"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU No. 10 Tahun 2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," ujar ketua majelis hakim (MK) Mahfud MD ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK jika memang harus menetapkan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008