Koordinator Seleksi Calon Hakim Agung KY, Mustafa Abdullah, menyampaikan enam nama itu kepada ketua DPR RI Agung Laksono didampingi Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR RI Maiyasak Johan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa petang.
Dari enam calon hakim agung yang diajukan itu, hanya satu hakim karir, yaitu Moerino SH dan satu hakim non-karir Dr Wijayanto Setiawan SH MHum serta dua hakim militer, yaitu Kol Chk Natsri Anshari SH LLM dan Brigjen TNI Drs Burhan Dahlan SH,
Dua calon hakim lainnya adalah hakim Tata Usaha Negara (TUN), yaitu H Yulius SH dan Sutoyo SH MH.
Mustafa Abdullah mengemukakan, KY masih berusaha mengajukan 18 calon hakim agung untuk segera diserahkan kepada DPR. Ke-24 calon yang diajukan itu akan diseleksi menjadi delapan oleh DPR RI.
Dia mengemukakan, tidak mudah untuk mencari calon hakim agung. Namun pihaknya tidak memaksakan harus memenuhi 24 orang calon. Hal itu untuk menjaga obyektivitas dan kualitas dalam melakukan seleksi.
Kekuarangan 18 calon hakim agung lainnya diharapkan dapat terpenuhi pada Pebruari 2009 dan selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Untuk menjadi calon hakim agung, KY menerapkan seleksi yang ketat. Selain "track record", persyaratan yang tidak bisa ditolrensi adalah masalah kesehatan.
Data yang diperoleh Tim Seleksi Hakim Agung KY menunjukkan, sekitar 28 persen calon yang mengikuti seleksi calon hakim agung gagal dalam seleksi kesehatan. Kegagalan itu karena menderita atau memiliki resiko penyakit jantung, gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Jika seleksi dilakukan hanya mengejar jumlah, dikhawatirkan calon hakim agung yang akan diajukan ke DPR tidak berkualitas.
Maiyasak Johan dan Agung Laksono sepakat dengan Tim Seleksi Hakim Agung KY bahwa kualitas harus diutamakan dalam menentukan calon hakim agung. Artinya, tim seleksi jangan mengejar target jumlah yang harus diajukan ke DPR.
Maiyasak mengakui, tidak mudah mencari calon hakim agung. Karena itu, dengan keberhasilan menjaring enam calon sudah merupakan kerja optimal dari KY.
Komisi III DPR masih menunggu jumlah susulan calon hakim agung yang akan diajukan KY sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepantasan pada akhir Januari atau awal Pebruari 2009.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi
hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku
Usaha?). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia. Quo vadis hukum di Indonesia???