Jakarta, (ANTARA News) - Partai politik peserta pemilu 2009 yang belum melaporkan dana kampanye dan rekening khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diwaspadai.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Selasa, mengatakan kampanye telah berlangsung lebih dari lima bulan.

Selama itu, dipastikan parpol telah melakukan aktifitas kampanye, dengan demikian seharusnya sudah ada catatan dana yang masuk dan yang dikeluarkan untuk kampanye.

"Kalau partai belum menyerahkan rekening dana kampanye maka dimana ia menempatkan dana tersebut. Itu artinya potensi dana tidak dilaporkan itu sangat besar," katanya didampingi peneliti ICW Abdullah Dahlan dan peneliti Center of Electoral Reform (CETRO) Erika Widyaningsih.

Meskipun UU 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif disebutkan batas akhir penyerahan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye sebelum rapat umum, namun menurut Adnan sebaiknya parpol sejak awal telah melaporkannya pada KPU.

"Parpol pasti telah melakukan kegiatan kampanye. Kalau kegiatan ini tidak dicerminkan dalam laporan dana kampanye maka auditor tidak dapat mendeteksi pemasukan maupun pengeluaran, sehingga audit akhir tidak cerminkan keseluruhan pengeluaran dan pemasukan" katanya.

Data yang diperoleh ICW dari KPU, partai politik yang telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye yakni 12 partai. Delapan diantaranya telah menyertakan pula saldo awal dana kampanye, sedangkan sisanya hanya melaporkan rekening khusus dana kampanye saja.

Kedelapan partai yang telah menyerahkan satu nomor rekening dan disertai saldo awal yakni Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Buruh, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Karya Perjuangan (PKP).

Sementara empat partai yang telah menyerahkan rekening khusus tanpa menyertakan saldo awalnya yakni Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Dengan demikian masih terdapat 26 partai yang belum menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye.

Ia mengatakan KPU perlu mendorong partai-partai untuk segera menyerahkan laporan dan rekening khusus dana kampanye sehingga memudahkan audit.

Selain itu, KPU juga harus segera menetapkan peraturan KPU mengenai pedoman pelaporan dana kampanye.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008