Dokumen seperti SIM dan KTP agar dibawa berikut foto kopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyambangi lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara berada di depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3.

3. Jakarta Barat di LTC Glodok.

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020