Tahun 2019 masuk dalam daftar kumulatif terbuka pada urutan kelima. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas,

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Arteria yang mewakili DPR menyebut RUU KPK perubahan kedua masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan dapat dilihat publik melalui laman resmi DPR.

Sementara dalam Prolegnas 2015-2019, ia mengatakan revisi UU KPK berada di urutan ke-36 daftar kumulatif terbuka dan urutan ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019.

Baca juga: Arteria Dahlan kritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK

"Tahun 2019 masuk dalam daftar kumulatif terbuka pada urutan kelima. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas," kata Arteria.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD dan pemerintah yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan perencanaan undang-undang.

Penyusunannya dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR untuk kemudian disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga: Kerugian tidak spesifik, gugatan revisi UU KPK tak diterima MK

Ia mengakui selain melalui prosedur kumulatif terbuka, penyusunan prolegnas dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti adanya urgensi nasional.

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.

Menurut mereka, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.

Baca juga: Dewas: Revisi UU KPK bertujuan melemahkan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020