Ini pengendalinya Aliong yang ada di LP Cipinang. Rencana hari ini kita akan ambil operatornya. Operatornya dia
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dijadwalkan segera menjemput seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk diperiksa, menyusul hasil penyelidikan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pengendali pengiriman sabu-sabu dari luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang tersangka yakni inisial I, E dan R.
Pengendali tiga tersangka ini adalah narapidana yang berada di LP Cipinang dalam kasus narkoba yang dikenal dengan nama Aliong. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan di LP Cipinang karena kasus narkoba.
Baca juga: Sabu cair dalam mainan dikendalikan narapidana Cipinang
"Ini pengendalinya Mr. Aliong yang ada di LP Cipinang. Rencana hari ini kita akan ambil operatornya. Operatornya dia," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Dijelaskan Yusri, ketiga tersangka ini berkomunikasi dengan Aliong melalui tersangka E. Tersangka E bertemu dengan Aliong saat keduanya sama-sama menjalani masa tahanan di LP Cipinang.
Tersangka E adalah residivis kasus narkoba yang saat itu dipenjara selama delapan tahun karena narkoba.
"Perkenalan tersangka ini terjadi saat mereka sama-sama menjalani masa tahanan sebagai narapidana. Tersangka E ini baru dua bulan keluar dari penjara," kata Yusri.
Baca juga: Waspada modus baru, sabu cair dalam bola mainan !
Pengungakapan penyelundupan sabu cair dan penangkapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Tiga tersangka berupaya menyelundupkan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan bola mainan.
"Kita tangkap tersangka R, lalu saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," jelas Yusri.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar heroin yang sudah lima tahun beroperasi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020