Jakarta (ANTARA News) - Tarif angkutan DKI diusulkan mengalami penurunan sebesar Rp200-300 atau sebesar 5-7 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) didampingi Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI menyampaikan perhitungan tarif tersebut ke Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin.
Rinciannya, tarif angkutan jenis bus kecil turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.666 (mengalami penurunan 7,34 persen), bus sedang dari Rp2.500 menjadi Rp2.345 (turun 5,87 persen), bus reguler dari Rp2.500 menjadi Rp2.361 (turun 5,53 persen) dan bus patas dari Rp2.500 menjadi Rp2.360 (turun 5,92 persen).
Penurunan tarif itu disebabkan adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 15 Desember, yakni harga premium turun dari Rp5.500 menjadi Rp5.000 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp4.800.
Sekretaris Komisi B Nurmansjah Lubis mengatakan pihaknya berharap agar tarif yang diajukan itu dibulatkan sehingga memudahkan pengguna kendaraan umum dalam perhitungan uang kembalian.
"Saya minta dibulatkan supaya jangan menyusahkan kalau tidak ada kembalian. Misalnya hingga Rp500 (penurunannya)," ujar Nurmansjah.
Namun Ketua Organda DKI Herry Rotty menyebut penurunan itu tidak dapat lebih besar lagi seperti yang diharapkan Dewan karena meskipun harga BBM turun, harga kebutuhan lainnya belum mengikuti.
"Gak mungkin turun hingga Rp500 karena harga `spare part` (suku cadang) kendaraan masih mahal," katanya.
Hasil perhitungan tarif itu akan diserahkan ke Gubernur DKI untuk disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kemungkinan dalam satu atau dua hari kedepan Gubernur baru akan mengirimkan keputusan soal penurunan tarif ini ke Dewan," kata Nurmansjah.
Sementara itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo ketika ditemui di Balaikota menyatakan belum menerima perhitungan penurunan tarif tersebut.
"Saya belum terima, jadi belum bisa berkomentar," kata Fauzi singkat.
Sebelumnya, tarif angkutan umum mengalami kenaikan sebesar 20 persen ketika harga BBM mengalami kenaikan rata-rata 28,7 persen sedangkan ketika harga BBM turun rata-rata 14 persen pada 15 Desember, Organda DKI hanya mengusulkan penurunan sebesar 5-7 persen.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008