"Memang benar, pelaku kami tangkap saat bertransaksi narkoba dengan barang bukti yang disita berupa ekstasi jenis ineks sebanyak 10 biji," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto, di Banjarmasin, Senin.
Dia katakan, pengedar narkoba itu sudah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal pil haram yang dibawa pelaku saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Hasil penyidikan buruh yang diketahui berinisial HUS alias HUS (39) warga Jalan Pangeran Dalam Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, itu dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, pelaku HUS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat berada di Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah. Tersangka ditangkap tangan polisi yang menyamar sebagai pembeli saat menyerahkan barang haram tersebut pada Selasa petang (28/1).
Baca juga: Polisi sita 10 kg sabu dan ratusan pil ekstasi
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020