Temanggung (ANTARA) - Peredaran obat-obatan terlarang berdasarkan hasil pemetaan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sudah menyasar ke kalangan pelajar, terutama untuk tingkat SMP dan SMA sederajat kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, AKBP Reny Puspita.
"Kalau di Temanggung yang paling banyak beredar jenis pil seperti lexotan. Satu sekolah bisa 10, 15 atau 30 yang menggunakan lexotan, magadon dan lain sebagainya. Sudah kita lakukan pemetaan, di SMP dan SMA," kata Reny di Temanggung, Senin.
Berdasarkan pengakuan para siswa, katanya mereka mendapatkan pil-pil tersebut dengan membelinya dari seorang pelajar di salah satu sekolah. Pelajar tersebut sebelumnya pernah dikeluarkan dari sekolah lain lantaran terpapar narkoba. Namun, setelah pindah ke sekolah lain justru menjadi penjual narkoba.
"Pelajar tersebut sudah kami tangkap, setelah kami telusuri ternyata obat-obatan terlarang tersebut diedarkan ke pelajar di sejumlah sekolah," kata Reny.
Ia menuturkan BNNK Temanggung akan terus ke sekolah-sekolah guna melakukan pendataan dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar.
"Kita tetap akan melakukan sosialisasi untuk pencegahan. Anak-anak yang sudah terindikasi memakai narkotika sudah kita bawa ke BNNK Temanggung untuk menjalani rehabilitasi. Bahkan kita sudah panggil orang tuanya, termasuk kepala sekolahnya," katanya.
Reny mengimbau kepada semua pihak, baik pemakai, para orang tua, dan pihak sekolah jika ingin anak-anak sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut dipersilakan datang ke BNNK Temanggung untuk menjalani rehabilitasi gratis.
"Anak-anak usia sekolah ini masih memiliki masa depan panjang dan ada harapan untuk disembuhkan, disadarkan agar kembali menjadi pelajar yang manis untuk meraih cita-citanya," katanya.
Baca juga: BNKK Temanggung tangkap pengedar ganja
Baca juga: BNN RI menolak tegas usulan ekspor ganja
Baca juga: BNN Riau musnahkan 3,5 kilogram sabu asal Malaysia
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020