Proses hukum yang sudah ada silahkan nanti dilakukanJayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini belum menerima laporan secara resmi terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat setempat di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Senin, mengatakan pasalnya kasus asusila tersebut baru berkembang di media massa saja, belum ada laporan kepada pihaknya.
Baca juga: Polres Tasikmalaya tetapkan tersangka pelecehan seksual jalanan
"Proses hukum yang sudah ada silahkan nanti dilakukan," katanya jika kasus tersebut terbukti.
Sebelumnya, salah satu oknum pejabat Papua berinisial AG diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan remaja berinisial A (18) di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPAI minta ASN Dinsos Jabar pelaku pelecehan seksual dihukum
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIT di mana hal tersebut dibenarkan ibunda dari A yakni Ana.
Semua berawal ketika oknum ASN ini meminta nomor telepon A kepada Ana di mana sang ibu tidak menaruh curiga kepada pelaku lantaran AG merupakan teman baik dari ayahanda A.
Baca juga: P2TP2A Makassar advokasi dugaan pelecehan seksual anak di Luwu Timur
Setelah nomor A didapat, pelaku lalu mengajak korban untuk makan di hotel tersebut. Usai makan, AG mengajak A ke kamar yang ada di lantai lima dengan alasan ingin membicarakan sesuatu.
A yang saat itu masih menggunakan seragam sekolah pun masuk ke kamar dan korban ditawari segelas minuman yang diduga sudah dicampur dengan obat tertentu, selang beberapa jam, A pun sadar dan mengetahui jika pakaianya sudah terbuka, langsung memutuskan pulang sendirian dari hotel.
Takut untuk mengadu langsung ke orang tua, A lebih memilih mengadukan hal tersebut kepada guru pembimbingnya di sekolah, mendapati kabar tersebut, orang tuanya pun berang sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan guna ditangani lebih lanjut.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020