Pamekasan (ANTARA) - Madura menolak wacana pencabutan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman (mamin) karena rencana itu dinilai akan membingungkan bagi konsumen yang membutuhkan kepastian tentang makanan dan minuman halal.
"Masyarakat ingin adanya keterjaminan produk halal, dan jika sertifikat halal pada makanan dan minuman dicabut, maka kepastian konsumen untuk mendapatkan makanan dan minuman sesuai keinginan tidak akan terjadi," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum.
Para pengurus MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, membahas tentang wacana pencabutan sertifikat halal pada makanan dan minuman ini di Pondok Pesantren Al- Islamiyah, Masaran, Rek-kerek, Palengaan, Pamekasan, Minggu (2/2/2020).
Dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin (3/2), ada dua pernyataan sikap yang disampaikan MUI se- Madura terkait wacana pencabutan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman itu.
Pertama, MUI se-Madura menyatakan menolak pencabutan sertifikat halal. Kedua, mendukung pemerintah untuk tetap melindungi konsumen dalam mendapatkan jaminan produk makanan dan minuman halal.
Pernyataan sikap MUI se-Madura tentang penolakan pencabutan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman ini ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MUI pusat dan MUI Jawa Timur, serta Menteri Perdagangan RI.
Pernyataan ditanda tangani oleh masing-masing Ketua MUI di Madura, yakni Ketua MUI Bangkalan KH Syarifuddin Dhamanhuri, Ketua MUI Sampang KH Buchori Ma'shum, Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini A Latief dan Ketua MUI Sumenep KH A Syafraji.
Selain MUI, sejumlah ulama perwakilan dari ormas Islam di Madura juga hadir dalam acara itu dan mendukung langkah MUI se-Madura dalam memperjuangkan kepastian konsumen mendapatkan produk makanan dan minuman yang halal.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020