Tangerang, (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) hingga akhir Nopember 2008 telah memecat sebanyak 25 karyawan di Indonesia yang terbukti menerima suap ketika sedang menjalani tugas rutin.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan BC, maka kami telah memberhentikan sebanyak 25 karyawan di seluruh Indonesia karena menerima suap dan pungli," katanya di Tangerang, Senin.

Dirjen BC tersebut menyatakan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan BC Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten usai peresmian peningkatan status menjadi tipe madya yang sebelumnya tipe A.

Dia menambahkan, karyawan yang dipecat tersebut termasuk yang tertangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (31/5) lalu saat melaksanakan inspeksi mendadak ke Kantor BC Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama bagian kepatuhan internal Dirjen BC dan mengamankan uang tunai Rp500 juta .

Namun Suprijadi enggan merinci karyawan yang diberhentikan itu dengan alasan bahwa pada prinsipnya kinerja BC harus berubah.

Petugas pelayanan harus proaktif dan dalam memproses dokumen dan dilakukan secara terbuka serta tidak diperkenankan menerima suap, bagi yang tertangkap langsung diproses untuk ditindak, kata mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu.

Walau begitu, dalam kurun Tahun 2009 mendatang memprioritaskan peningkatan terhadap kinerja aparat kantor pelayanan BC di Bekasi, Bogor, dan Purwakarta, Jawa Barat.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008