Yogyakarta, (ANTARA News) - Setelah menuai berbagai aksi unjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa di berbagai perguruan tinggi, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan ada versi terakhir dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya duga, banyak yang belum tahu mengenai versi terakhir UU yang disahkan, tetapi saya tidak akan mempermasalahkan itu terkait banyaknya protes mahasiswa," katanya usai menghadiri seminar Serat Centhini di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, mahasiswa belum tahu versi yang disahkan, tetapi sudah terlanjur unjukrasa.

"Selain itu, UU BHP yang disahkan DPR pada 17 Desember lalu tidak benar jika disebut melegalisasi komersialisasi pendidikan seperti yang dikhawatirkan selama ini," katanya.

Dalam UU BHP, kata dia, telah dituliskan aturan yang pasti mengenai bentuk suatu institusi pendidikan, yaitu nirlaba, sehingga jika ada kelebihan sisa hasil usaha (SHU), maka kelebihan tersebut kembali ke institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu atau kapasitas pelayanan pendidikan.

"Siapa yang memperkaya diri sendiri akan dikenai hukuman yang jelas, yaitu pidana lima tahun dan denda Rp500 juta. Begitu juga dengan pungutan maksimal yang dapat dikenakan kepada mahasiswa diatur secara jelas, utamanya untuk yang negeri," katanya.

Terkait lamanya waktu pembahasan RUU BHP, kata menteri, untuk mengakomodasi semua suara masyarakat dan mahasiswa agar tercakup dalam UU BHP tersebut.

Menyinggung keinginan untuk mengajukan "judicial review" kepada Mahkamah Konstitusi (MK), kata menteri, menjadi satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengetahui apakah UU BHP tersebut merugikan masyarakat atau tidak.

"Saya tidak akan menghalang-halangi, karena semua UU bisa di `judicial review` kecuali UUD, silakan ajukan ke MK," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008