Baca juga: Polisi ungkap jaringan polisi pengedar narkoba di berbagai satuan
Baca juga: BNN Sumsel tangkap jaringan narkoba Medan
Baca juga: Polda Sumsel tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Medan
"Untuk tersangka MY dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Untuk kedelapan tersangka ini masih dilakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.
"Total ada empat jaringan dengan jumlah tersangka sembilan orang. Ini lagi kita dalami sebenarnya, ada yang masuk dari arah Riau, dari Aceh, dan dari Tanjung Balai," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 10.100 gram sabu, dan 5.500 butir ekstasi.
"Barang haram narkotika ini dipasok dari Malaysia," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020