"Lima pelaku masing-masing atas nama Dah (60), Djuf (50), Tar (52), Syaf (45) dan Sol (46) ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.
Pelaku Dah dan Djuf ditangkap karena melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada Rabu (8/1) di lokasi tambang Kelambui Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari kedua pelaku, tim Ditreskrimsus berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin Dongpeng kapasitas mesin 26 PK, satu unit mesin Robin, satu buah pipa, satu gulung selang dan satu buah cangkul.
Selanjutnya, pelaku Tar, Syaf dan Sol ditangkap pada 16 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di belakang kantor BPKP Provinsi Babel.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air, satu unit mesin merek Yasuka beserta pompa tanah, satu batang selang spiral, satu batang pipa, satu unit kepala monitor dan barang bukti lainnya.
Saat ini kelima pelaku telah ditahan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kelima pelaku akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar," katanya.
Baca juga: Gubernur Sumsel: Tutup tambang liar tidak lakukan reklamasi
Baca juga: Gubernur Banten bentuk tim berantas tambang emas liar di Lebak
Baca juga: Polisi tutup galian tambang emas liar di TN GHS Banten
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020