Jakarta (ANTARA) - Delapan orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini ada delapan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Senin.

Delapan saksi tersebut adalah Sekretaris PT Maxima Integra Mariane Imelda, Head of Dealing PT OSO Management Investasi Deka Cahya E., karyawan PT Maxima Integra Erwin Budiman dan agen PT Miras Sekuritas Rosita.

Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi korupsi Jiwasraya

Baca juga: Pembentukan Panja Jiwasraya DPR dinilai lebih cepat hasilkan solusi

Baca juga: Kejaksaan Agung periksa 11 saksi kasus dugaan korupsi Jiwasraya

Berikutnya, Nie Swe Hoa, Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, dan Gunawan Christopher.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020