Jakarta (ANTARA News) - Direktur KIE dan Advokasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) Rukman Heryana minta para ibu kader KB untuk ikut menyosialisasikan bahaya kawin pada usia muda, karena dapat berdampak angka perceraian tinggi dan tidak mampu mewujudkan program keluarga kecil bahagia sejahtera."Perkawinan bagi wanita usia kurang dari 20 tahun, dapat mengakibat kasus keguguran bati tinggi karena belum alat reprodukserta mengganggu tingkat kesehtan ibu dan bayi yang dikandungnya," katanya suia menerima 150 ibu kader KB dari Kecamatan Panawang, Kabupaten Ciamis, Jabar di Kantor BKKBN Jakarta Timur, kemarin.Rukman menjelaskan, selain dampak dari segi kesehatan, kawin pada usia muda bagi perempuan dan laki-laki usia kurang dari 25 tahun, dapat mengakibatkan kasus perceraian tinggi, karena belum mempunyai kesiapan mental dan sosial ekonomi untuk hidup berumah tangga.Dia berharap, ibu kader KB juga memasyarakatkan pentingnya program KB dengan pesan dua anak lebih baik kepada calon pengantin dengan memberikan masukan calon pengantin, meliputi aspek biologis, aspek mental-spiritual dan aspek sosial ekonomis.Selain itu, masalah status calon pasangan juga harus diketahui agar dapat dilakukan pencegahan dan pengobatannya, seperti seperti calon pengantin tidak mengidap penyakit menular dan bebas dari penyakit keturunan. "Pemeriksaan kesehatan (laboratorium) serta konsultasi pranikah dianjurkan bagi pasangan yang hendak berkeluarga," katanya dalam pertemuan yang dihadiri Camat Panawang Ma'mun Sauddin.Disamping itu, sebaiknya dihindari pernikahan antarkeluarga yang terlalu dekat, karena akan berakibat cacat pada anak, sedang masalah kecantikan/ketampanan relatif sifatnnya, yang penting adalah bahwa tidak ada cacat yang dapat menimbulkan distabilitas atau ketidakmampuan untuk berfungsi dalam kehidupan berkeluarga.Rukman mengatakan, para ibu kader KB dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat harus tetap memperhatikan bahwa KB adalah masalah perorangan dan sukarela, bukan gerakan massal yang dipaksakan serta harus dengan kesepakatan suami isteri. Selain itu, hak konsumen KB juga harus dijelaskan, seperti hak informasi, akses, pilih, keamanan, privasi, kerahasiaan, harkat, kenyamanan, berpendapat hak keberlangsungan dan hak gunti rugi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008