Wakil Ketua Komding PSSI, Ashar S, di Jakarta Jumat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, secara sah dan meyakinkan Komding memutuskan Gonzales bersalah karena telah memukul pemain PSMS Erwinsyah.
Demikian juga dengan dua pemain Persik lainnya, Legimin Raharjo dan M. Yusuf, Komding menguatkan putusan Komdis yang menetapkan skorsing masing-masing tiga bulan.
"Kami menguatkan putusan Komdis sebelumnya," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008