Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang bertugas mengelola kebijakan nasional menyangkut perubahan iklim.
"Dewan ini merupakan salah satu implementasi dari hasil Konferensi PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC)," kata Menteri Lengkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar seusai Rakor Program DNPI mengenai Perubahan Iklim di Kantor Menkokesra Jakarta, Jumat sore.
UNFCCC, lanjut dia, baru saja menggelar Conference of the Parties (COP) ke-14 pada 1-12 Desember 2008 di Poznan, Polandia sebagai kelanjutan COP ke-13 yang telah diselenggarakan di Bali pada Desember 2007.
DNPI, urainya, merupakan suatu Dewan baru yang dilahirkan melalui Keppres 46/2008 dengan Ketuanya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketuanya Menkokesra dan Menko Perekonomian serta Menneg LH sebagai Ketua Harian.
Rachmat mengatakan, tugas dari DNPI tersebut yakni merumuskan kebijakan nasional tentang perubahan iklim, mengkoordinasi kegiatan terkait perubahan iklim meliputi aspek adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan.
Selain itu, bertugas merumuskan peraturan dan mekanisme perdagangan karbon, melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim.
DPNI juga bertugas memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara maju lebih bertanggung jawab dalam perubahan iklim.
Menurut Rachmat, tanpa DNPI, dikhawatirkan banyak peluang Indonesia yang akan hilang dari isu perubahan iklim seperti kesempatan Indonesia memperoleh pendanaan untuk menjaga sumber daya alamnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008