Depok (ANTARA News) - Setelah mendatangi gedung DPR/MPR, ratusan mahasiswa  dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melanjutkan unjukrasanya menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) di sekitar kampus UI di Depok, Jawa Barat.

Sekitar 300 mahasiswa melakukan aksi tidur di jalan di sekitar kampur mereka, Jumat, sedangkan para mahasiswi mengumandangkan lagu Gugur Bunga dan Darah Juang sebagai simbol matinya sistem pendidikan yang berkeadilan di Indonesia.

"UU BHP mengubah institusi pendidikan menjadi komoditas komersial semata," kata Ketua BEM UI, Edwin Nofsan Naufal, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Edwin mengatakan, kekhawatiran mahasiswa muncul setelah Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menyatakan mendukung UU BHP.

Dengan adanya UU BHP, akan terjadi otonomi kampus. Artinya, pihak internal kampus akan mencari sumber pembiayaan mandiri yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. Salah satu caranya, kata dia, dengan memperbanyak jalur masuk mandiri UI.

 BEM UI menolak keras program SIMAK (Seleksi Masuk) UI yang akan dilaksanakan 1 Maret mendatang karena dinilai merupakan alat komersialisasi pendidikan.

Wakil Kepala Humas UI, Devie Rahmawati, mengatakan kebijakan pembukaan jalur khusus tidak akan diterapkan lagi di UI.

Tahun lalu UI, kata dia, melalui UMB (Ujian Masuk Bersama) telah menerima mahasiswa 2.600 mahasiswa, Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNPTN) 1.600, ditambah 500 mahasiswa dari jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar.

UI selama ini juga menerapkan sistem pembiayaan kuliah berkeadilan terhadap 56 mahasiswa UI S1 Reguler angkatan 2008 yang hanya membayar Rp100 ribu hingga Rp 7,5 juta per semester dan tanpa membayar uang pangkal.

Menanggapi unjukrasa itu, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, aksi unjukrasa sah-sah saja karena merupakan bagian dari demokrasi.

"Asal tidak anarkhis kami tidak pernah melarang mereka untuk mengrkritisi kebijakan pemerintah," katanya.

Gumilar mengatakan, berbagai pihak yang tidak setuju dengan disahkannya RUU BHP menjadi Undang-undang sebaiknya berfikir secara objektif dan rasional.

"Kita kan yang sehari-hari melakukan kegiatan belajar mengajar di kampus jadi lebih mengetahui apakah BHP itu komersialisasi atau tidak," katanya.

Gumilar mengaku mendukung UU BHP yang baru saja disahkan DPR.

Menurut dia, perguruan tinggi mempunyai tugas untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan juga membebaskan kaum miskin dari biaya pendidikan.

UI, kata dia, setiap tahun memberikan beasiswa sebanyak 20 persen untuk mahasiswa baru. "UI juga menerapkan Biaya Operasional Pendidikan yang berkeadilan," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008