Palangka Raya (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil tindakan tegas seiring banyaknya mobil dinas plat merah yang ikut dalam kegiatan kampanye pemilu.
"Masa kampanye beberapa bulan terakhir ini, banyak caleg yang memanfaatkan mobil plat merah untuk kegiatan kampanye ke berbagai daerah. Fenomena ini terjadi di hampir semua kabupaten/kota se-Kalteng," kata Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kalteng Arief Budiatmo, di Palangka Raya, Jumat.
Mobil-mobil plat merah yang di Kalteng umumnya dipegang pejabat eselon II dan III dengan jenis seperti Kijang Inova, Avanza, dan Nissan Terrano, banyak dijumpai berkeliling menggunakaan atribut parpol dan membagikan selebaran kampanye.
Penggunaan fasilitas dinas itu, menurut Arief diduga karena banyak caleg yang berasal dari pensiunan pegawai negeri sipil, beberapa masih aktif sebagai pns, dan adanya hubungan kekeluargaan antara caleg dengan pejabat pemda.
"Kami menemukan banyak pensiunan PNS atau PNS aktif yang menjadi caleg dan masih memegang mobil dinas untuk digunakan sebagai sarana pendukung kampanye mereka," kata Arief.
Selain itu, Arief mengaku kerap menjumpai kendaraan dinas anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga banyak diselewengkan untuk keperluan kampanye.
"Sebagai anggota dewan yang diberi fasilitas mobil dinas, seharusnya hanya digunakan untuk keperluan dewan. Bukan untuk mendukung kampanye anggota dewan yang mau mencalonkan lagi," kritik Arief terhadap sejumlah rekannya di dewan.
Arief menyatakan, fraksinya secara resmi telah meminta Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang turun tangan melakukan penertiban terhadap penggunaan fasilitas dinas itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Teras Narang, dalam beberapa kesempatan telah menegaskan para PNS di jajarannya agar menjaga netralitas-nya dalam pelaksanaan pesta demokrasi baik Pilkada maupun pemilu.
"Tugas saya dalam kapasitas sebagai Gubernur yang terpenting dalam pelaksanaan Pilkada adalah menjaga netralitas PNS. Saya minta para PNS jangan sampai lalai dan menghilangkan kewajibannya," kata Teras.
Namun Teras juga menyatakan, tidak membatasi, menolak atau melarang bila terdapat PNS yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai caleg setelah mengajukan permohonan pengunduran diri dari PNS.
"Saya pasti ijinkan bila ada permohonan, tetapi jangan menyalahgunakan kewenangannya, jabatannya, ataupun fasilitasnya sebagai seorang PNS," tegasnya.
Teras berjanji akan memberikan teguran keras kepada PNS yang memanfaatkan fasilitas jabatan dengan dalih kepentingan masyarakat padahal sebenarnya untuk kepentingan diri sendiri.
Penggunaan fasilitas jabatan, tambahnya, tidak boleh merugikan anggaran, melanggar aturan, ataupun mengarah pada kepentingan pribadi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008