Jakarta, (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) B Hendy F. Kurniawan mengatakan pejabat Grup Lippo, Benedict Sulaiman, berada di lokasi penangkapan Billy Sindoro saat diduga menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal.
Hendy mengatakan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, dalam perkara dugaan penyuapan Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal dengan terdakwa Billy Sindoro.
Menurut Hendy, Benedict Sulaiman memasuki kamar 1712 hotel Aryadhuta Jakarta ketika penyidik KPK menangkap Billy dan melakukan penggeledahan.
Kepada penyidik, Benedict mengaku bekerja sebagai Manajer Teknologi Informasi Grup Lippo.
Menurut Hendy, seorang bernama Gentar Rama Pradana yang mengaku sebagai asisten Billy juga berada di kamar tersebut.
Tim KPK menangkap Billy pada 16 September 2008 di hotel Aryadhuta Jakarta. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Mohammad Iqbal di tempat yang sama.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap perkara hak siar Liga Utama Inggris. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Billy yang saat penangkapan menjabat sebagai eksekutif Grup Lippo menyuap Iqbal agar KPPU menyatakan hak siar Liga Inggris tetap dimiliki PT Direct Vision, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Penyidik KPK Hendy F. Kurniawan mengatakan, Mohammad Iqbal ditangkap di lobi hotel Aryadhuta. Penyidik mendapati Iqbal membawa tas berwarna hitam. Padahal saat tiba di hotel, Iqbal tidak membawa tas.
Iqbal menolak permintaan penyidik untuk membuka tas tersebut. "Ini titipan dari seseorang di lantai 17," kata Hendy menirukan peryataan Iqbal.
Iqbal dan penyidik kemudian menuju kamar 1712 di lantai 17. Billy berada di dalam kamar tersebut.
Billy dan Iqbal kemudian membuka tas tersebut. Tas itu berisi lima amplop coklat. Setelah dihitung, masing-masing amplop berisi Rp100 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Menurut Hendy, Iqbal menyatakan tas itu adalah pemberian Billy. Sementara itu, Billy mengira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar hotel.
"Itu bukan punya saya, saya pikir itu punya Mohammad Iqbal yang tertinggal," kata Hendy menirukan perkataan Billy.
Selain tas beisi uang tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan 10 telepon genggam saat melakukan penggeledahan di kamar 1712. Salah satu pesawat telepon itu berada di tempat sampah.
Sementara itu, penasihat hukum Billy, Otto Hasibuan mempersoalkan legalitas penangkapan kliennya karena penyidik KPK tidak memiliki surat perintah penangkapan.
Dalam kesaksiannya, penyidik KPK mengaku hanya dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008