Jakarta,  (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita.

Permohonan pra peradilan itu terkait penahanannya dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

"Menolak pra peradilan permohonan Romli Atmasasmita untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim perkara itu, Soeharto.

Majelis hakim juga menyatakan surat perintah penahanan terhadap Romli Atmasasmita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), adalah, sah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PN Jaksel tidak melihat ada penyalahgunaan kekuasaan terkait penahanan terhadap Romli Atmasasmita.

"Pengadilan tidak melihat penyalahgunaan terhadap penahanan," katanya. 

Romli Atmasasmita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sisminbakum, mengajukan permohonan pra peradilan terkait penahanan dirinya atas kasus sisminbakum oleh Kejagung.

Romli Atmasasmita menilai penahanan terhadap dirinya itu, diskriminatif dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, mengatakan, putusan PN Jaksel itu, membuktikan bahwa Kejagung tidak merekayasa dalam perkara tersebut.

"Artinya hakim sudah bisa melihat dengan jernih dari bukti-bukti yang kita ajukan," katanya.

Ia mengatakan penahanan terhadap Romli Atmasasmita itu, tidak ada karena balas dendam, rekayasa, dan karena ada kepentingan politik. "Itu tidak ada sama sekali," katanya.

Ditegaskan, penahanan terhadap Romli Atmasasmita murni penanganan hukum.
"Penahanan Romli Atmasasmita murni penanganan hukum," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008