Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 14 anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat, melaporkan dugaan korupsi proyek PLTG di kawasan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus PLTG tersebut menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.
Ketua Pansus PLTGB Indramawan mengatakan, proyek PLTG senilai Rp60 miliar itu ditanggung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat dan PT Tanjung Jabung Barat Sakti.
BUMN menanggung pembiayaan sebesar 20 persen, sedangkan pihak swasta
menanggung pembiayaan sebesar 80 persen.
Menurut Indramawan, pihak Pemda telah melakukan pembayaran kepada pihak swasta sebesar Rp12 miliar. Namun, pihak swasta mengaku hanya menerima sebesar Rp5 miliar.
"Selisih Rp7 miliar itu yang dipertanyakan," kata Indramawan.
Para anggota DPRD mencurigai sejumlah pejabat pemerintah daerah setempat dan pengusaha swasta terlibat dalam kasus itu.
"Secara kelembagaan kami tidak berwenang, maka kami laporkan ke KPK," kata Indramawan.
Dalam laporannya, para anggota DPRD menyertakan sejumlah bukti berupa hasil laporan investigasi pansus, setoran hasil kerja, dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008