Menurut I Gusti Putu Laksaguna, dengan ditandatanganinya MRA tersebut, yang juga dalam rangka menyongsong liberalisasi sektor pariwisata di kawasan ASEAN tahun 2010, maka tidak ada lagi hambatan dalam pergerakan SDM pariwisata di kawasan ini. "MRA merupakan kesepakatan antarnegara anggota ASEAN atas standar kompetensi SDM pariwisata," katanya.
Seperti diketahui untuk memajukan kualitas dan penyaluran SDM pariwisata di lingkungan ASEAN digunakan syarat kualifikasi kompetensi, untuk ini negara-negara anggota ASEAN sepakat melakukan penyeragaman sistem sertifikasi standar kompetensi bidang pariwisata atau ACCSTP (ASEAN Common Competency Standard for Tourism Professionals).
"ACCSTP basisnya sebenarnya adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang biro perjalanan wisata, hotel, dan restoran, sehingga tidak asing lagi bagi industri pariwisata di tanah air," kata I Gusti Laksaguna.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Surya Dharma, Kepala Informasi dan Hubungan Masyarakat, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Telepon: 021 - 3838167, 021 - 3838131, Fax: 021 - 3849715
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Surya Dharma, Kepala Informasi dan Hubungan Masyarakat, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Telepon: 021 - 3838167, 021 - 3838131, Fax: 021 - 3849715
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009