Polisi mengagendakan pemanggilan kepada PT Era Jaya selaku rekanan Indosat tersebut lebih bersifat klarifikasi

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil PT Era Jaya sebagai salah satu rekanan Indosat di Bintaro Xchange untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pembobolan nomor ponsel dan rekening yang menimpa wartawan senior, Ilham Bintang.

"Kita ke depan mungkin akan memeriksa PT Era Jaya, rekanan dari Indosat di Bintaro Xchange," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polisi klarifikasi Bank Commonwealth soal kasus Ilham Bintang, Kamis

Baca juga: Kasus Ilham Bintang, regulator akan evaluasi sistem ganti kartu SIM


Baca juga: Buku Ilham Bintang berisi kumpulan artikelnya sepanjang tahun

Yusri mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kepada rekanan Indosat tersebut hanya bersifat klarifikasi. Dia juga mengatakan pihak kepolisian akan secepatnya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Ini kita klarifikasi semua dulu ya. Jadi ilham Bintang ini sedang kita klarifikasi semuanya. Jika sudah terkumpul secepatnya kita lakukan gelar perkara," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket "roaming".

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020