Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil menyatakan, kasus transaksi repo PT PNM Invesment senilai Rp1,42 triliun yang macet di PT Bakrie Capital Indonesia dapat diselesaikan dengan mengedepankan aspek hukum.
"Kita berharap Bakrie (Bakrie Capital) dapat membayar apa yang menjadi kewajibannya. Tetapi penyelesaiannya diserahkan kepada kedua pihak karena ini merupakan "business to business," kata Sofyan di Jakarta, Kamis.
Sofyan menjelaskan, masalah ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan pemerintah tidak akan memberi fasilitas hukum.
PNM Investment merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penasehat keuangan dan manajer investasi.
Menurut informasi berkembang, dana kelolaan PNM Investment yang masih tersangkut dalam transaksi repo dengan Bakrie Capital perusahaan yang langsung dikendalikan keluarga Bakrie dan PT Bakrie Brothers ini mencapai Rp1,43 triliun, atau hampir 40 persen dari total dana kelolaan.
Adapun transaksi repo PNM dengan Bakrie Brothers terjadi pada Juli-Agustus 2008, dengan menggunakan jaminan 59,12 juta saham anak perusahaan yang bergerak di tambang batu bara yaitu PT Bumi Resources Tbk dengan bunga transaksi repo 13,25-14,25 persen per tahun dengan jatuh tempo Januari-Februari 2009.
Menurut Sofyan, dirinya sudah memanggil manjemen PNM untuk mengklarifikasi informasi tersebut, dan disebutkan bahwa transaksi tersebut sudah mengikuti ketentuan dan prosedur investasi.
"Akan tetapi kalau memang ada yang macet ya... harus ditagih," ujar Sofyan.
Sesungguhnya diutarakannya, dalam transaksi repo harus ada mekanisme hukum atau klausul dalam menentukan apakah transaksi ini wajar atau tidak.
"Membeli repo bisnis wajar gak sih. Kalau wajar ya... pertama harus ada keputusan bahwa perusahaan melakukan transaksi repo, kedua, kalau memang dananya nyangkut ini yang harus kita tagih," tegas Sofyan.
"PNM mengelola pihak ke tiga dan dalam transaksi itu tidak ada yang dilanggar. Tidak ada penyalahgunaan prosedur," katanya.
Dengan demikian ujar Menteri, kalau saat ini terjadi macet maka kewajiban Bakrie untuk menyelesaikannya, karena ini terkait dengan dana pihak ke tiga.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008