Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Departemen Hukum dan HAM Sultra, Muslim, di Kendari, Kamis, mengatakan, penerima masa pengurangan hukuman adalah mereka yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
Diantara 17 Napi penerima remisi, satu diantaranya, yakni Yohanes I Made Darta Bin Wayan Kaneta dipastikan menghirup udara segar karena langsung bebas.
Yohanes adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus penggelapan sebagaimana dijerat pasal 378 KUHP.
Napi penerima pengurangan hukuman adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya enam bulan dan dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, katanya.
"Remisi adalah hak Napi yang diberikan oleh negara asalkan memenuhi kriteria yang telah syaratkan," katanya.
Namun, pengurangan masa hukum tidak berlaku bagi terpidana terorisme dan produsen, pengedar dan bandar Narkoba.
Data Depkum dan HAM per tanggal 30 November 2008 bahwa penghuni Rutan dan Lapas se-Sultra mencapai 1.373 orang yang terdiri dari Napi sebanyak 736 orang dan tahanan 637 orang.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008