Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi mengatakan surplus anggaran BI pada 2008 yang belum diaudit (unaudited) sekitar Rp16 triliun.

"Sekitar Rp16 triliun itu unaudited, belum diperiksa BPK," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, surplus tersebut telah mempertimbangkan kerugian yang dialami BI akibat dari bangkrutnya Indover. "Kalau itu sudah kita masukan," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, dengan adanya surplus tersebut maka Bank Indonesia mulai januari 2009 akan terkena pajak penghasilan PPh.

"Sesuai aturan mulai tahun depan sejak Januari, BI apabila surplus terkena pajak penghasilan," katanya. Ia menambahkan. Bi akan terkena pajak sebesar 28 persen pada 2009, dan menurun menjadi 25 persen pada 2010.

Ia menambahkan, BI pada 2009 kemungkinan juga akan kehilangan tambahan pendapatan bunga sebesar Rp3,7 triliun dari surat utang SU07 apabila keinginan pemerintah untuk tidak membayar bunga dari SU07 tersebut diwujudkan.

Komisi XI DPR dan BI sepakat melakukan pengurangan pajak penghasilan pasal 21 disesuaikan dengan UU no 36/2008 tentang PPh yang berlaku mulai 1 Januari 2009 sebesar Rp85,264 miliar.

Sementara itu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis malam, menyetujui anggaran pengeluaran operasional BI pada 2009 sebesar Rp4,660 triliun naik Rp26,997 miliar atau naik 0,6 persen dari anggaran 2008 sebesar Rp4,632 riliun.

Untuk rencana anggaran operasional 2009, BI semula mengusulkan pengeluaran sebesar Rp4,859 triliun atau meningkat Rp227 miliar atau 4,9 persen dari anggaran 2008. Namun rapat tersebut menyetujui untuk kenaikan hanya 0,6 persen menjadi Rp4,660 miliar. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008