Pengoperasian TPA seluas 17 hektare dari total luas lahan yang disiapkan pemerintah 60 hektare di Gunung Kupang Banjarbaru tersebut, diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah di lima kabupaten di Kalsel.

Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya mengoperasikan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah regional Banjarbakula seluas 17 hektare dengan daya tampung sebanyak 790 ton sampah per hari.

Kepala UPTD TPA Banjarbakula Muhamad Yusuf di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pengoperasian TPA seluas 17 hektare dari total luas lahan yang disiapkan pemerintah 60 hektare di Gunung Kupang Banjarbaru tersebut, diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah di lima kabupaten di Kalsel.

Menurut dia, selama ini sampah selalu menjadi momok pemerintah baik kabupaten maupun kota di Kalimantan Selatan yang seakan tidak kunjung ada jalan penyelesaiannya.

Mengatasi hal tersebut, akhirnya pemerintah berinisiatif membangun TPA regional yang meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala (Banjarbakula).

Ia menjelaskan kini TPA tersebut sudah mulai dioperasikan dan diharapkan akan mampu menampung ratusan ton sampah dari lima kabupaten tersebut.

Menurut Yusuf, sampah yang masuk ke TPA regional yang dioperasikan sejak 30 Desember 2019 itu merupakan sisa sampah dari TPA di lima kabupaten kota yang bekerjasama dengan pihak UPTD TPA regional.

"Saat ini sampah yang masuk setiap harinya di kisaran 175 ton yang yang diangkut menggunakan 60 unit truk dengan muatan 2,5 ton sampah," katanya.

Sampah residu yang masuk ke TPA Banjarbakula kebanyakan berupa sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik dan sampah organik.

Ke depannya di TPA ini akan dibangun incinerator untuk pembuangan limbah medis dari lima kabupaten kota tersebut.

TPA Banjarbakula dilengkapi empat sel landfill, unit pengolah lindi atau limbah cair, bangunan cuci kendaraan, jembatan timbang, kantor dan pos jaga.

Walau saat ini pembuangan sampah belum dikenakan tarif restribusi, namun sesuai hasil kesepakatan dari pemerintah kabupaten kota dan provinsi, ke depannya pembuangan limbah akan dikenakan tarif biaya sebesar Rp65 ribu per ton, demikian Muhamad Yusuf.


Baca juga: Kementerian PUPR selesaikan pembangunan TPA sampah ramah lingkungan

Baca juga: Banjarmasin siap kontribusi sampah 10 ton per hari ke TPA regional

Baca juga: 16 mahasiswa mancanegara kunjungi Banjarmasin pelajari sampah

Pewarta: Ulul Maskuriah/Latif Thohir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020