Proses pengesahan RUU tentang MA yang merupakan revisi terhadap UU No 14/1985 tersebut semula diperkirakan berjalan alot, namun ternyata rapat paripurna DPR menyetujui dengan mudah RUU itu.
Namun demikian, FPDIP selain menolak ketentuan usia pensiun hakim agung 70 tahun juga menolak pengesahan RUU ini sebelum pembahasan RUU tentang Komisi Yudisial (KY) dan RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diselesaikan.
Juru bicara FPDIP Gayus Lumbuun mengatakan FPDIP menolak pengesahan RUU MA sebelum dilakukan pembahasan terhadap RUU KY dan MK. Artinya, FPDIP menginginkan agar pengesahan RUU MA, KY dan MK dilakukan bersamaan.
Sesaat sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan RUU MA, Ketua DPR Agung Laksono meminta persetujuan kepada paripurna apakah RUU itu disahkan atau tidak dan dijawab setuju oleh sebagian besar anggota Dewan.
Namun Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo sempat melakukan interupsi yang meminta dilakukan lagi lobi dan dilakukan penundaan pengesahan. Usul tersebut ditolak pimpinan DPR mengingat dari 10 fraksi, hanya FPDIP saja yang menolak.
Sebelumnya, sebagian besar juru bicara fraksi menyatakan mendukung pengesahan RUU ini. (*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008