Modusnya pelaku memasukkan korban ke dalam mobil yang dibawa pelaku

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka diduga perampok di Tangerang Selatan bermodus menculik korban dengan mobil, lalu menguras harta korban dan meninggalkannya di tengah jalan.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, satu DPO. di Tangerang Selatan. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan pemerasan terhadap korban" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri menjelaskan para pelaku ini beraksi dengan cara menculik korbannya dengan mobil, lalu mengancam korban agar menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawanya.

"Modusnya pelaku memasukkan korban ke dalam mobil yang dibawa pelaku. Setelah korban masuk, barang-barang korban diambil dengan ancaman, apabila korban tidak menuruti yang diinginkan para pelaku, korban diancam akan ditembak," ujar Yusri.

Baca juga: Polda Metro bekuk tiga perampok sopir taksi daring

Dijelaskan Yusri, peristiwa perampokan ini terjadi pada 9 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, berinisial OJK, tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil OJK dipaksa menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawanya. Pelaku berhasil merampas ponsel, dompet berisi uang Rp1,2 juta. Korban kemudian diturunkan di tengah jalan oleh pelaku.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang langsung bergerak untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu penyidik Subdit Resmob berhasil membekuk M yang merupakan otak kejahatan, kemudian H sebagai sopir dan UH yang berperan menggeledah dan merampas barang berharga korban.

Baca juga: Tim Gabungan tembak dua perampok di Alfamart

Satu tersangka lainnya yang berisial J berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020