Jadi tidak ada lagi dana desa yang mengendap di kabupatenJakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan mulai 2020 dana desa tidak lagi mengendap di kabupaten melainkan langsung ke rekening desa.
"Jadi tidak ada lagi dana desa yang mengendap di kabupaten, karena kita langsung menyalurkannya ke rekening desa. Meskipun untuk administrasi masih melalui kabupaten," ujar Halim di Jakarta, Jumat.
Hal itu dilakukan guna percepatan penyaluran dana desa. Selama ini, ada saja kendala seperti dana yang mengendap di kabupaten dan berdampak pada pembangunan di desa.
Baca juga: Penyaluran dana desa 2020 tidak lewat rekening pemda lagi
Mulai 2020 juga, lanjut dia, skema penyaluran dana desa pun berubah yang mana terbagi dalam tiga tahap, yakni 40 persen tahap pertama dan kedua, dan 20 persen tahap ketiga.
"Kalau sebelumnya kan 20 persen pada tahap pertama, baru kemudian 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga," jelas Halim.
Menurut dia, jika penyaluran dana desa 40 persen pada tahap akhir membuat kepala desa mengalami kesulitan dalam membangun.
Saat ini, lanjut Halim, dana desa mulai disalurkan ke masing-masing desa. Meski demikian, ia belum dapat merinci berapa persen dana desa yang sudah tersalurkan.
Halim menambahkan dana desa terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di desa. Data kemiskinan di desa pada September 2015 sebanyak 14,5 persen, dan pada September 2018 turun menjadi 13,10 persen.
"Turunnya hanya satu persen, karena di desa kita juga mengalami masalah sumber daya manusia. Ini yang harus kita tingkatkan," tambah dia lagi.
Selain itu, gini rasio di desa juga mengalami penurunan. Sedangkan pendapatan per kapita mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan pembangunan di desa turut melibatkan masyarakat.
"Ke depan, kami berharap manfaat dana desa ini akan semakin dirasakan masyarakat desa," cetus Halim.
Baca juga: Pemkab Garut blokir 15 rekening desa karena tidak bayar pajak
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020