Jember (ANTARA News) - Relawan pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Soekarwo-Syaifullah (Karsa), Abdul Mufid (21), warga Kabupaten Bondowoso, akhirnya divonis denda Rp1 juta atau subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (18/12).

Ketua majelis hakim, Rochmad SH menyatakan, Abdul terbukti bersalah membagi-bagikan uang kepada warga dengan tujuan memenangkan pasangan Karsa di kecamatan Jenggawah, Jember, pada Pilgub Jatim 4 November lalu.

Menurut Rochmad, Abdul terbukti bersalah melanggar pasal 117 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, hal-hal yang meringankan, Abdul mengakui perbuatannya dan menyesal. Apalagi ia masih kuliah dan masih muda. Sedangkan yang memberatkan, dia telah menodai proses demokrasi di Jember.

"Semua sudah kita pertimbangkan, baik hal yang ringan maupun berat untuk menjatuhkan vonis," kata Rochmad.

Sementara itu, Abdul memilih untuk membayar denda sebesar Rp1 juta, sehingga keputusan majelis hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Saya memilih untuk membayar denda Rp1 juta," katanya lirih.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermusyawarah tentang eksekusi pembayaran denda tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008