"Saya akan melaporkan Dindin ke Polisi karena telah mencemari nama baik saya," kata Aman Jagau sebelum sidang dakwaan dirinya kasus pemalsuan akta nikah, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Kamis.
Dikatakan Aman, Dindin telah memfitnah atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan merusak kehormatan, serta nama baik seseorang.
Untuk itu, kata Aman, Dindin pernah menyatakan dengan membawa massanya berbicara di media cetak dan elektronik bahwa Aman pernah menodongkan pistol ke kepala Cucu.
"Itu merupakan fitnah, saya tidak terima pernyataan Dindin," kata Aman.
Untuk itu kata Aman, Dindin menuduh bahwa Aman sudah berbuat dzhalim terhadap Cucu.
Namun, Aman menyangkal tuduhan telah mendzalimi Cucu, dan untuk itu tuduhan tersebut dibalikan bahwa dirinya yang telah didzhalimi oleh Cucu dan Dindin.
"Lihat saja nanti buktikan siapa yang benar," katanya.
Dalam proses sidang pemalsuan akta nikah, Aman mengaku tidak ikut serta dalam pemalsuan akta nikah justru dalam proses pembuatan akta nikah dirinya tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu menahu proses pembuatan akta nikah itu, bahkan saat menandatangani kala itu saya hanya membubuhkan tanda tangannya pada kertas kosong atau blangko kosong," ujarnya.
Aman yang menjadi terdakwa karena telah memasukan keterangan palsu dalam akta nikah ditingkat penyidikan tidak dilakukan tahanan, bagitu juga Dindin yang menjadi terdakwa pemalsuan pembuatan akta nikah tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Aman menyayangkan tindakan hukum pengadilan di Kota Tasikmalaya yang tidak menahan terdakwa Dindin yang sudah melakukan tindakan pemalsuan akta nikah tidak ditahan.
"Saya tidak tahu penegakkan hukum di Tasik, tapi kalau di Kalimatan, jika dia bersalah ya jelas ditahan," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008