Tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari Lina, sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan labfor, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina."
Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.
"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti, karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Polisi hadirkan barang bukti dalam pengumuman hasil autopsi Lina
Baca juga: Polisi gunakan pasal pembunuhan untuk mengusut kematian Lina
Baca juga: Polisi telah periksa 11 saksi soal kematian Lina, ibu Rizky Febian
Menurutnya polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah. Karena setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.
"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu," kata dia.
Selain itu, menurutnya hasil toksikologi menunjukkan bahwa Lina meninggal bukan disebabkan oleh racun. Namun, ia memastikan bahwa Lina meninggal akibat sejumlah penyakit.
"Tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari Lina, sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan labfor, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pelapor yakni Rizky Febian.
Meski sudah disampaikan, menurutnya pihaknya belum berencana untuk memanggil Rizky secara resmi terkait dengan hasil kesimpulan penyelidikan kematian ibunya.
"Untuk pelapor ini sudah disampaikan terkait hasil ini, untuk pemberitahuan secara kedinasan akan diberikan melalui surat resmi," kata Galih.
Baca juga: Pengacara: Dari keterangan Rizky, ada warna ungu di mulut Lina
Baca juga: Keluarga mendiang ibu Rizky Febian bersedia apabila diperlukan autopsi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020