Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan sampai sekarang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau VLCC (Very Large Crude Carriers) milik PT Pertamina, belum dihentikan.

"Sampai sekarang kasus VLCC belum di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, bahkan perkara itu juga sampai sekarang belum diusulkan ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dari pidana khusus (pidsus).

"Sampai sekarang, perkara VLCC masih dipidsus," katanya.

Hal senada dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan, perkara VLCC belum dihentikan penyidikannya. "Pendapat dari saya saja, belum ada," katanya.

Kasus tersebut bermula pada 11 Juni 2004, Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor lambung 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan.

Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991.

Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS.

Tiga mantan petinggi Pertamina, yaitu mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, mantan Dirut Arifi Nawawi, dan mantan Komisaris Utama, Laksamana Sukardi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008