Jakarta, (ANTARA News) - DPR menolak Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan meminta pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009.

"Forum konsultasi pimpinan fraksi dengan pimpinan dewan (lobi) telah menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009," kata Ketua DPR Agung Laksono ketika memimpin rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan perpu terkait krisis menjadi UU di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya RUU itu, lanjut Agung, akan ditindaklanjuti sesuai dan sebagaimana mekanisme dewan yang berlaku (mekanisme dalam pembahasan RUU).

Sepuluh fraksi di DPR ketika menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Perpu 4/2008, menyatakan pendapat yang tidak sama.

"Empat fraksi setuju/menerima yaitu Partai Demokrat, Partai Persatuan embangunan, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Keadilan Sejahtera," katanya.

Dua fraksi belum dapat menyetujui yaitu Partai Golkar dan Bintang Pelopor Demokrasi. Sementara empat fraksi menolak yaitu PDIP, PAN, Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi KebangkitanB Bangsa.

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK pada pertengahan Oktober 2008 lalu, yang merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI terkait pengambilan keputusan dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan mengantisipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

JPSK merupakan suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008